Cover Diskusi Strategi Kebijakan

Dukung Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Bukti, Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan

Kupang, 02 Oktober 2025 – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang, menghadiri kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT di Aula Kanwil Kemenkum NTT, Kamis (2/10).

Kegiatan yang mengangkat tema “Analisis Evaluasi Dampak terhadap Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum” ini diikuti oleh jajaran pejabat Kantor Wilayah Hukum NTT, Kantor Wilayah HAM NTT, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTT. Adapun peserta yang hadir secara luring maupun daring, terdiri dari unsur aparat penegak hukum, pemerintah daerah, civitas akademika, organisasi bantuan hukum, paralegal, dan masyarakat umum.

Kakanwil Kum NTT
Acara dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady, yang hadir secara daring. Dalam sambutannya selain mengapresiasi Kanwil Hukum NTT sebagai penyelenggara kegiatan juga menegaskan bahwa layanan bantuan hukum harus memprioritaskan kepentingasn Masyarakat umum.

“Segala bentuk layanan bantuan hukum merupakan bantuan yang memprioritaskan masyarakat terutama bagi keadilan hukum yang sama untuk semua Masyarakat
ujar Andry.

Selain itu dalam laporannya, Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan bahwa DSK merupakan forum strategis untuk menyebarluaskan hasil analisis kebijakan agar dapat dimanfaatkan dalam penyusunan regulasi yang lebih adaptif dan partisipatif.
Tiga narasumber hadir dalam diskusi ini, yakni Maria Stefani Jacob, selaku Tim Penulis Analisis Kebijakan Kanwil Kemenkumham NTT, Constantinus Kristomo, selaku Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, dan Dr. Simplexius Asa, selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana.
Diskusi Kebijakan
Di sela kegiatan, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, Arvin Gumilang, menyampaikan bahwa keterlibatan Ditjen Imigrasi dalam forum kebijakan hukum adalah wujud dukungan terhadap tata kelola pemerintahan berbasis bukti.

Diskusi ini penting agar setiap kebijakan yang dirumuskan tidak berhenti sebagai wacana, tetapi dapat dijalankan secara efektif, memberikan kepastian hukum, dan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk kelompok rentan,
ungkap Arvin.

Kakanwil Berbicara
Dalam closing statement, ditegaskan bahwa paralegal bukan sekadar pelengkap, melainkan mitra strategis dalam memperluas akses keadilan. Dengan dukungan regulasi, kompetensi, serta kolaborasi multi-stakeholders, keberadaan paralegal diharapkan mampu menjangkau masyarakat hingga ke akar rumput

Artikel Serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *