Dukung Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Bukti, Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan
Kegiatan yang mengangkat tema “Analisis Evaluasi Dampak terhadap Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum” ini diikuti oleh jajaran pejabat Kantor Wilayah Hukum NTT, Kantor Wilayah HAM NTT, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTT. Adapun peserta yang hadir secara luring maupun daring, terdiri dari unsur aparat penegak hukum, pemerintah daerah, civitas akademika, organisasi bantuan hukum, paralegal, dan masyarakat umum.
“Segala bentuk layanan bantuan hukum merupakan bantuan yang memprioritaskan masyarakat terutama bagi keadilan hukum yang sama untuk semua Masyarakat”
ujar Andry.
“Diskusi ini penting agar setiap kebijakan yang dirumuskan tidak berhenti sebagai wacana, tetapi dapat dijalankan secara efektif, memberikan kepastian hukum, dan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk kelompok rentan,”
ungkap Arvin.
