Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Direktorat Jenderal Imigrasi
Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
Pasal 8 Ayat (1) UU No.6 Tahun 2011 menyatakan bahwa:
Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya. (Pasal 1 Angka 13 UU No.6 Tahun 2011)
Menurut Pasal 24 Ayat (1) UU No.6 Tahun 2011, Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas:
1. Paspor; dan
2. Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Sedangkan menurut Pasal 1 Angka 2 Permenkumham No.8 Tahun 2014, Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti Paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Menurut Pasal 24 Ayat (2) UU No.6 Tahun 2011, Paspor terdiri atas:
- Paspor Diplomatik;
- Paspor Dinas; dan
- Paspor Biasa.
Paspor diplomatik diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik. (Pasal 25 Ayat (1) UU No.6 Tahun 2011)
Paspor dinas diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. (Pasal 25 Ayat (2) UU No.6 Tahun 2011)
Paspor biasa diterbitkan untuk warga negara Indonesia. (Pasal 26 Ayat (1) UU No.6 Tahun 2011)
Menurut Pasal 43 Permenkumham No.8 Tahun 2014, Surat Perjalanan Laksana Pasport terdiri atas:
- a. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia;
- b. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing; dan
- c. Surat Perjalanan lintas batas atau pas lintas batas.
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia diberikan bagi warga negara Indonesia dalam keadaan tertentu, jika Paspor biasa tidak dapat diberikan. (Pasal 44 Ayat (1) Permenkumham No.8 Tahun 2014)
Pasal 44 Ayat (2) Permenkumham No.8 Tahun 2024 menjelaskan, Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- a. dalam rangka pemulangan ke Indonesia pada saat Paspor biasa telah dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia pada saat yang bersangkutan berada di luar negeri; dan
- b. dalam rangka pemulangan ke Indonesia karena yang bersangkutan berada di suatu negara secara ilegal tanpa dilengkapi Surat Perjalanan Republik Indonesia.
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diberikan bagi
Orang Asing yang tidak mempunyai:
a. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku; dan
b. perwakilan negaranya di wilayah Indonesia.
(Pasal 50 Ayat (1) Permenkumham No.8 Tahun 2014)
Sedangkan Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas dapat diberikan untuk warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah perbatasan negara
Republik Indonesia dengan negara lain sesuai dengan perjanjian lintas batas. (Pasal 53 Permenkumham No.8 Tahun 2014)
Penting!
Permohonan Paspor Diplomatik diajukan secara elektronik melalui laman resmi Kementerian Luar Negeri.
Penempatan pada Perwakilan
Dalam rangka penempatan pada Perwakilan, dokumen persyaratan untuk permohonan Paspor diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:
- nota permohonan pembuatan Paspor diplomatik dari unit kerja yang memiliki kewenangan mengatur mutasi pegawai di Kementerian Luar Negeri;
- fotokopi Keputusan Pengaturan Perjalanan Dinas Pindah yang diterbitkan oleh Menteri;
- fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang disahkan oleh pejabat berwenang, bagi isteri atau suami dari pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e dan huruf f; dan
- fotokopi akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran yang disahkan oleh pejabat berwenang, bagi anak-anak dari pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e dan huruf f.
(Pasal 5 Ayat (1) Permenlu No.2 Tahun 2019)
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon juga harus memenuhi syarat mengunggah dokumen:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk; dan
- fotokopi Kartu Keluarga.
(Pasal 5 Ayat (2) Permenlu No.2 Tahun 2019)
Perjalanan untuk Tugas yang Bersifat Diplomatik
Dalam rangka perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik, dokumen persyaratan untuk permohonan Paspor diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, meliputi:
- surat permohonan dari instansi atau lembaga pemerintahan tempat bekerja dan/atau instansi atau lembaga pemerintahan pengusul;
- surat persetujuan Pemerintah untuk melakukan perjalanan tugas yang bersifat diplomatik keluar wilayah Indonesia dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, atau surat perintah penugasan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil tertentu; dan
- fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, bagi isteri atau suami dari Warga Negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b.
(Pasal 6 Permenlu No.2 Tahun 2019)
Penting!
Permohonan Paspor Dinas diajukan secara elektronik melalui laman resmi Kementerian Luar Negeri.
Penempatan pada Perwakilan
Dalam rangka penempatan pada Perwakilan, dokumen persyaratan untuk permohonan Paspor dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi:
- nota permohonan pembuatan Paspor dinas dari unit kerja yang memiliki kewenangan mengatur mutasi pegawai di Kementerian Luar Negeri;
- fotokopi Keputusan Pengaturan Perjalanan Dinas Pindah yang diterbitkan oleh Menteri;
- fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang disahkan oleh pejabat berwenang, bagi isteri atau suami dari pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;
- fotokopi akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran yang disahkan oleh pejabat berwenang, bagi anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a; dan
- fotokopi Kartu Tanda Pegawai atau Kartu Tanda Anggota.
(Pasal 8 Ayat (1) Permenlu No. 2 Tahun 2019)
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon juga mengunggah dokumen:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk; dan
- fotokopi Kartu Keluarga.
(Pasal 8 Ayat (2) Permenlu No. 2 Tahun 2019)
Perjalanan untuk Tugas yang tidak Bersifat Diplomatik
Dalam rangka perjalanan untuk tugas yang tidak bersifat diplomatik, dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi:
a. surat permohonan dari instansi atau lembaga pemerintahan tempat bekerja dan/atau instansi atau lembaga pemerintahan pengusul; dan
b. surat persetujuan pemerintah untuk melakukan perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik keluar wilayah Indonesia dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, atau surat perintah penugasan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil tertentu.
(Pasal 9 Permenlu No. 2 Tahun 2019)
WNI di Indonesia
- a. Kartu Tanda Penduduk;
- b. Kartu Keluarga; dan
- c. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku
nikah, ijazah, atau surat baptis.
(Pasal 4 Ayat (1) Permenkumham No.19 Tahun 2024)
Anak WNI di Indonesia
- a. Kartu Tanda Penduduk elektronik ayah atau
ibu; - b. Kartu Keluarga;
- c. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
- d. Akta kelahiran;
- e. Fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu bagi yang
memiliki; - f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki
Paspor biasa; dan - g. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang
berwenang bagi yang telah mengganti nama.
(Pasal 5 Ayat (1) Permenkumham No.19 Tahun 2024)
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf e tidak dapat dipenuhi, persyaratan permohonan Paspor biasa bagi anak Warga Negara Indonesia dapat digantikan dengan surat pernyataan sebagai berikut:
- a. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua pemegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan;
- b. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak mendapat hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
- c. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan perceraian hanya diputus cerai tanpa adanya penetapan mengenai hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
- d. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang keberadaannya diketahui serta memuat keterangan bahwa tidak ditemukannya keberadaan salah satu orang tua;
- e. dalam hal salah satu orang tua meninggal/cerai mati, surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian orang tua yang telah meninggal;
- f. dalam hal kedua orang tua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan melampirkan surat kematian kedua orang tua;
- g. dalam hal anak tersebut merupakan anak yatim piatu yang berada di panti asuhan atau yang dipelihara oleh negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial; atau
- h. dalam hal anak tersebut merupakan anak yang diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orang tua asuh berdasarkan penetapan pengadilan.
(Pasal 5 Ayat (2) Permenkumham No.19 Tahun 2024)
Anak Berkewarganegaraan Ganda di Indonesia
- a. Kartu Tanda Penduduk ayah atau ibu Warga Negara Indonesia;
- b. Kartu Keluarga;
- c. akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
- d. akta kelahiran;
- e. izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;
- f. fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu;
- g. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa; dan
- h. bukti affidavit bagi yang telah memiliki Paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.
(Pasal 5A Ayat (1) Permenkumham No.19 Tahun 2024)
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, atau huruf f tidak dapat dipenuhi, persyaratan permohonan Paspor bagi anak berkewarganegaraan ganda dapat digantikan dengan surat pernyataan sebagai berikut:
- a. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua pemegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan;
- b. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak mendapat hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
- c. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan perceraian hanya diputus cerai tanpa adanya penetapan mengenai hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
- d. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang keberadaannya diketahui serta memuat keterangan bahwa tidak ditemukannya keberadaan salah satu orang tua;
- e. dalam hal salah satu orang tua meninggal/cerai mati, surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian orang tua yang telah meninggal;
- f. dalam hal kedua orang tua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan melampirkan surat kematian kedua orang tua;
- g. dalam hal anak tersebut merupakan anak yatim piatu yang berada di panti asuhan atau yang dipelihara oleh negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial; atau
- h. dalam hal anak tersebut merupakan anak yang diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orang tua asuh berdasarkan penetapan pengadilan.
(Pasal 5A Ayat (2) Permenkumham No.19 Tahun 2024)
WNI di Luar Negeri
- a. kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
- b. Paspor biasa lama.
(Pasal 7 Ayat (1) Permenkumham No.19 Tahun 2024)
Anak WNI di Luar Negeri
- a. Paspor biasa ayah dan/atau ibu Warga NegaraIndonesia;
- b. akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
- c. akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang lahir di luar wilayah Indonesia;
- d. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa; dan
- e. kartu penduduk negara setempat ayah atau ibu, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut yang dibuktikan dengan izin tinggal kedua orang tua.
(Pasal 8 Ayat (1) Permenkumham No.19 Tahun 2024)
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, atau huruf e tidak dapat dipenuhi, persyaratan permohonan Paspor biasa bagi anak berkewarganegaraan ganda dapat digantikan dengan surat pernyataan sebagai berikut:
- a. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup,
surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua pemegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan; - b. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak mendapat hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
- c. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan perceraian hanya diputus cerai tanpa adanya penetapan mengenai hak asuh, surat
pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua; - d. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang keberadaannya diketahui serta memuat keterangan bahwa tidak ditemukannya keberadaan salah satu orang tua;
- e. dalam hal salah satu orang tua meninggal/cerai mati, surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian orang tua yang telah meninggal;
- f. dalam hal kedua orang tua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan melampirkan surat kematian kedua orang tua;
- g. dalam hal anak tersebut merupakan anak yatim piatu yang berada di panti asuhan atau yang dipelihara oleh negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial; atau
- h. dalam hal anak tersebut merupakan anak yang diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orang tua asuh berdasarkan penetapan pengadilan.
(Pasal 8 Ayat (2) Permenkumham No.19 Tahun 2024)
Calon TKI
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau
surat baptis; - Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang
memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih
kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi
yang telah mengganti nama; - Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau
kabupaten/kota; dan - Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
(Pasal 6 Ayat (2) Permenkumham No.8 Tahun 2014)
Penting!
Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor diajukan melalui Perwakilan Kementerian Luar Negeri.
WNI
Berdasarkan layanan whatsapp Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, persyaratan pembuatan SPLP yaitu sebagai berikut:
- Lapor melalui Portal Peduli WNI;
- Mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap disertai tanda tangan untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian;
- Paspor asli dan fotokopi;
- Kartu Tanda Penduduk;
- Kartu Keluarga;
- Kartu Izin Tinggal Sementara/Permanen di Negara Setempat;
- Melampirkan pasfoto terbaru ukuran 4×6 (2 lembar) dengan latar belakang putih;
- Melakukan pembayaran pencetakan SPLP.
- Informasi lebih lanjut bisa datang atau menghubungi Kantor Perwakilan RI terdekat.
Menurut Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2024, biaya pembuatan paspor sebagai beriku:
Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun
(Rp. 350.000/pemohon)
Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun
(Rp. 650.000/pemohon)
Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun
(Rp. 650.000/pemohon)
Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun
(Rp. 950.000/pemohon)
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia
(Rp. 100.000/pemohon)
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing
(Rp. 150.000/pemohon)
Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama
(Rp. 1.000.000/pemohon)
- a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
- b. pembayaran biaya Paspor;
- c. pengambilan foto dan sidik jari;
- d. wawancara;
- e. verifikasi; dan
- f. adjudikasi.
(Pasal 11 Permenkumham No.8 Tahun 2014)
Penggantian Paspor
Bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, penggantian Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. Kartu Tanda Penduduk; dan
b. Paspor lama.
(Pasal 4 Ayat (2) Permenkumham No.19 Tahun 2024)
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga (KK);Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang;
- Paspor lama.
Di Dalam Negeri
- a. Kartu Tanda Penduduk;
- b. Kartu Keluarga; dan
- c. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku
nikah, ijazah, atau surat baptis.
(Pasal 4 Ayat (1) Permenkumham No.19 Tahun 2024)
Di Luar Negeri
- Kartu Tanda Penduduk;
- Kartu Keluarga; dan
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku
nikah, ijazah, atau surat baptis.
(Pasal 4 Ayat (1) Permenkumham No.19 Tahun 2024)
- Surat lapor kehilangan dari Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri; dan
- Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
(Pasal 40A Ayat (1) Permenkumham No.19 Tahun 2024)
